Minggu, 09 Juni 2013

FIQH JINAYAT DAN SIYASAH


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTARI ISI........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.    Latar Belakang............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 5
A. Pengertian Hukum pidana islam................................................................... 5
       B.Pengertian fiqih siyasah islam
BAB III PENUTUP............................................................................................. 17
     A. Kesimpulan.................................................................................................. 17
     B. Kritik dan Saran........................................................................................... 17



















BAB II
PEMBAHASAN

A.HUKUM PIDANA ISLAM.
a.pengertian hukum pidana atau fiqih jinayah
     fiqih jinayah terdiri dari dua kata,yaitu fiqih dan jinayah. Pengertian fiqih jinayah secara bahasa berasal dari lafal faqiha, yafqohu,fiqhan.yang berarti mengerti, paham.Pengertian fiqih secara istilah yang di kemukakan oleh Abdul WahabKhollaf adalah sebagai berikut.
الفقه : العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية.
fiqh (fikih) adalah ilmu ataupengetahuan tentang hukum-hukum syariát, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci
Adapun jinayah menurut bahasa adalah
ا سم لما يجنيه المرء من شر وما ا كتسبه
Nama bagi hasil perbuatan seseorangyang buruk dn apa yang di usahakan .
Pengertian jinayah secara istilah fuqoha sebagai man yang di ungkapkan oleh Abdul Qodir Audha adalah;
فالجناية ا سم لفعل محرم شرعا ,سواء وقع الفعل على نفس او ما ل او غير  دالك

Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang di larang oleh syara’ baik perbuatan  tersebutmengenai jiwa, harta, atau lainya.

Apabila kedua kata tersebut digabung maka pengertian fiqih kinayah itu adalah ilmu tentang hukum syara’yang berkaitam dengan masalah perbuatanyang di larang (jarimah) dan hukumanya, diambil dari dali-dalil yang terperinci.
Pengertian jinayah tersebut sejalan dengan pengertian hukum pidana menurut  hukum positif.

Sebagai sistem hukum yang telah ada  sejak abad ke 7 atau 14 abad yang lalu’kini hokum pidana islam di anggap sudah ketinggalan di bandingkan sistem hukum pidana  barat,baik continental  ataupun common law . anggapan ini sngat   tidak adil dan salah .karena pada masa lalu hukum islam telah menjadi  pionir dalam penerapanya dengan landasan yang valid ,alquran dan assunah nabi. Bukan berdasarkan dugaan –dugaan manusia semata mengenai hal-hal yang dirasa adil.
           
Alasan yang sering mengemuka :adalah masyarakat abad ke 20 telah berubah dan tentu dengan tatanan dan kebutuhan yang berbeda dengan masa lalu termasuk hukumnya .lalu klaim itu meluas degan mengatakan syari’at islam tidak lagi relevan atau selaras dengan kehidupan global  karena ia terlalu kerasa bagi masyarakat yang menjunjung tinggi HAM.
            Dan disiniulah letak kesalahanya :Karena hukum pencipta tidak ada bandinganya (syariat islam dengan man made law). Pencipta maha mengetahui masa lau ,sekarang dan yng akan datang , paling mengerti kebutuhan , sifat ,tabiat ,kecendrungan dan segala aspek pada manusia ciptaa-Nya.

            Tuhan tidak memiliki kepentingan pada  ciptaanya. Manusi dalam membuat hukum memiliki kepentingan tertentu dabn sebagai mahluk  iai adalah lemah.
Tindak pidana dalam hukum islam di kenal dengan 2 istilah :
·                     Jinayah
·                     Jarimah
Yaitu  larangan –laranga untuk  hukum  yang di ancam  ALLAH  SWT dengan  hukuman had atau ta’zir.  larangan –larangan hukum artinya melakukan perbuatan hukum yang di larang  atau tidak melakukan   perbuatan yang di larang .
            Dengan kata lain,  melakukan atau tidak melakukan perbuatan   yang membawa  kepada hukuman yang di tentukan oleh syari’at adalah tindak pidana .
            Dengan demikian  tindak pidana mengandung  arti  bahwa tiada suatu perbuatan  baik  secara  aktif  maupun  secara fasif  di hitung sebagai suatu tindak pidana kecuali hukuman yang  khusus untuk  perbuatan  atau tidak berbuat itu telah di tentukan dalam  syari’at.
            Menurut Abdul Qadir Audah, dalam terminologi syarak jinayah mengandung bahasan perbuatan pidana yang luas, yaitu pelanggaran terhadap jiwa, harta atau lainnya. Jumhur ulama, menggunakan istilah jinayah untuk pelanggaran yang menyangkut jiwa dan anggota badan yaitu pembunuhan, pemukulan, dan ijhad. Sedangkan sebagai ulama lainnya, membatasi pengertian jinayah pada jarimah hudud dan jarimah Qisas.
            Dengan demikian, istilah jarimah dan jinayah dalam terminologi syara’ adalah sama. Oleh karena itu, penamaan jinayah fikih sebagai bidang ilmu yang membahas berbagai bentuk perbuatan atau tindak pidana dalam islam dewasa ini adalah benar, dan sejalan dengan pengertian dan kandungan jarimah.
Akan tetapi, apabila kita selidiki kitab-klitab klasik, makas akan kita dapati suatu kenyataan bahwa kata jinayah oleh para fuqoha hanya di gunakan untuk pengertian tindak pidana yang mengenai jiwa atau anggota badan saja,seperti pembunuhan dan penganiyayaan.
            Klafikasi tindak pidana/jarimah  dalam hukum Islam dibagi atas :
a.                   Tindak Pidana Hudud
            Tindak pidana hudud adalah setiap tindak pidana yang sanksinya ditentukan oleh Al-Qur’an maupun hadis nabi. Tindak pidana hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum pidana Islam(had). Karena terkait erat dengan kepentingan publik. Namun tidak berarti kejahatan hudud tidak mempengaruhi kepentingan pribadi sama sekali. Kejahatan hudud ini terkait dengan hak Allah SWT.
            Tindak pidana ini diancam dengan hukuman hadd, yaitu hukuman yang ditemukan langsung oleh Allah SWT. Ini berarti bahwa baik kuantitas maupun kualitas ditentukan dan Allah SWT tidak mengenal tingkatan serta harus dilaksanakan.
Pengertian hak Allah sebagaimna di kemukakan oleh mahmud Syaltut adalah sebagai berikut;

....حق الله:ما تعلق به العا م الجماعه البشرية , ولم يختص بوا حد من النس.
Hak Allah adalah suatu hak  yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan tidak tertentu bagi sesweorang.

            Jenis kejahatannya yang sudah ditentukan hukumannya oleh Allah SWT adalah :
Ø    Perzinaan
Ø    Tuduhan (Palsu) berbuat zina
Ø    Minuman-minuman keras
Ø    Pencurian
Ø    Pembrontakan
Ø    Murtad

b.                   Tindak Pidana Qisas dan  Diyat
            Tindak pidana dalam kategori ini kurang serius dibanding yang pertama (Hudud) namun lebih berat dari pada ta’zir. Sasaran dari tindak piadan ini ialah integritas tubuh manusia, sengaja atau tidak sengaja. Atau dalam hukum pidana modern dikenal dengan kejahatan terhadap manusia.adapun perbedaan antara diat dengan diat yaitu; hukum,an had adalah bahwa had merupakan hak Allah(hak masyarakat). Sedangkan qisos dan diat adalah hak manusia (individu). Adapun yang di maksud hak manusia sebagaimana di kemukakan oleh Mahmud Syaltut adalah sebagai berikut:

....حق العبد : فهو ما تعلق  به نفع خا ص لوا حد معين من النا س

Hak manusia adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada orang tertentu.
Adapun Jenis_jenis  kejahatannya adalah :
Ø    Pembunuhan dengan sengaja
Ø    Pembunuhan menyerupai sengaja
Ø    Pembunuhan karena kealpaan
Ø    Penganiayaan menimbulkan luka atau sakit karena kelalaian

c.                   Tindak Pidana ta’zir
            Tindak pidana ta’zir adalah setiap tindak pidana yang ditentukkan sanksinya oleh Al-Qur’an maupun hadis nabi, yang berkaitan dengan tindak pidana yang melanggar hak Allah dan hak hamba.pengertian ta”zir secara bahasa adalah ta’bid atau memberi pelajaran. Ta”zir juga di artikan Ar Rad wa  Al man’u,artinya menolak dan mencegah. Akan tetapi menurut istilah, sebagaimana yang di kemukakan oleh Imam Al Mawardi , yang pengertianya adalah ;
والتعزيرتاءديب على دنوب لم تشرع فيها ا لحدود

Ta”zi adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum di tentukan hukumanya oleh syara’.
            Tindak pidana yang berkaitan dengan hak Allah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan umum. Misalnya, peram[okkan, pencurian, perzinaan dan pembrontakkan.
            Tindak pidana yang berkaitan dengan hak hamba adalah segala sesuatu yang mengancam kemaslahatan seorang manusia. Misal tidak membayar utang, penghinaan. secara ringkas dapat di katakan bahwa hukuman ta’zir adalah hukuman yang belum di tentukan oleh syara’meleinkan di serahkan ulil amr,baik penentuanya maupun pelaksanaanya.
            Tindak pidana ini dibedakan atas tiga bagian antara lain:
Ø    Tindak pidana hudud atau qisas yang subhat atau tidak memenuhi syarat namun sudah merupakan maksiat. Misal percobaan pencurian, pencurian dikalangan keluarga.
Ø    Tindak pidana yang ditentukan Al-Qur’an dan hadis namun tidak ditentukkan sanksinya. Misal penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanah.
Ø    Tindak pidana yang ditentukkan pemerintah untuk kemaslahatan umum. Dalam hal ini ajaran islam dijadikan pertimbangan penentuan kemaslahatan umum.

            Landasan dan penentuan hukumnya didasarkan pada ijma’ (konsensus) berkaitan dengan hak negara muslim untuk mencegah tindakan dan menghukum semua perbuatan yang tidak pantas, yang menyebabkan kerugian dan kerugian fisik, sosial, politik, finansial atau moral bagi individu atau mansyarakat secara keseluruhan.
            Disinilah peluang pemerintah untuk merumuskan undang-undang hukum pidana dengan semangat nas. Karena itu dalam perumusan undang-undang hukum pidana islam perlu ijtihad oleh pemerintah. Namun demikian, ada kaidah atau asas yang perlu diperhatikan dalam perumusan hukum pidana ini.
            Pertama, asas bahwa hukuman tidak dapat berlaku surut kebelakang. artinya, tidak ada suatu perbuatanpun yang dapat dihukum kecuali ada undang-undang yang mengaturnya. Disebut juga dengan asas legalitas. Jadi, perbuatan yang dilakukan sebelum dilarang oleh undang-undang tidak dapat dikenakan sanksi hukum.
            Kedua, asas bahwa pemerintah tidak dapat menfsirkan secara luas nas Al-qur’an maupun as-sunnah yang berkaitan dengan hukum pidana. Pemerintah tidak boleh menerima pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidan islam.
            Dalam sejarah hukum pidana islam tindak pidana yang diancam dengan hudud atau qisas / diyat hampir tidak pernah dilakukan, kecuali dalam perkara yang sangat sedikit.
            Pada umum nya tindak pidana yang bayak terjadi adalah yang diancam dengan ta’zir. Karena perhatian ajaran islam atas kemaslahatan manusia sangat besar.
            Di indonesia, perumusan undang-undang hukum pidana islam belum dilakukan hingga kini, karena hukum pidana yang masih berlaku masih peninggalan hukum piadan barat (belanda) hanya provinsi nangroe aceh darussalam yang mengambil sebagian kecil hukum pidana  islam sebagai hukum syariah.
B.Pengertian Fiqh Siyasah,
       Fiqih  dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-’Arab. Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu ataupengetahuan tentang hukum-hukum syariát, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci
imam  Abu Zahrah, berpendapat
الفقه : العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية.
Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســةyang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Di dalam Kamus al-Munjid dan Lisan al-’Arab, kata siyasah kemudian diartikan pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, pengurusan, pengawasan atau perekayasaan. Untuk selanjutnya al-siyasah kadang-kadang diartikan, memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.
Makna istilah, fiqh siyasah atau siyasah al-syar’iyyah diartikan sebagai berikut:
1. Menurut Ahmad Fathi;
تد بير مصـــالح العباد على وفق الشرع
”Pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan ketentuan syara” (Ahmad Fathi Bahantsi dalam al-siyasah al-jinaiyyah fi al-syari’at al-Islamiyah).

2. Menurut Ibnu’Aqil, dikutip dari pendapat Ibnu al-Qoyyim, bahwa fiqh siyasah adalah;
ماكان فعلا يكون منه النـاس أقرب الي المصلحة (الصلاح) وأبعد عن الفسـاد وإن لم يكن يشرعه الرسول ولانزل به          وحي. .
Perbuatan yang membawa manusia lebih dekat pada kemalahatan (kesejahteraan) dan lebih jauh menghindari mafsadah (keburukan kemerosotan), meskipun Rasul tidak menetapkannya dan wahyu tidak membimbingnya”.

3. Menurut Ibnu ’Abidin yang dikutip oleh Ahmad Fathi adalah; kesejahteraan manusia dengan cara menunjukkan jalan yang benar (selamat) baik di dalam urusan dunia maupun akhirat. Dasar-dasar siyasah berasal dari Muhammad saw, baik tampil secara khusus maupun secara umum, datang secara lahir maupun batin.
4. Menurut Abd Wahab al-Khallaf;
تد بير الشئو ن العـامة للد ولة الإســلامية بمايكفل تحقيق المصــالح ود فع المضار مما لا يتعدى حدود الشريعة وأصولها الكلية وإ لم يتفق بأقوال الأئمة المجتهـــد ين.
”Siyasah syar’iyyah adalah pengurusan hal-hal yang bersifat umum bagi negara Islam dengan cara menjamin perwujudan kemaslahatan dan menghindari kemadaratan (bahaya) dengan tidak melampaui batas-batas syari’ah dan pokok-pokok syari’ah yang bersifat umum, walaupun tidak sesuai dengan pendapat ulama-ulama Mujtahid”.
Maksud Abd Wahab tentang masalah umum negara antara lain adalah ;
·         .Pengaturanperundangan-undangannegara.
·          Kebijakan dalam harta benda (kekayaan) dan keuangan.
·          Penetapan hukum, peradilan serta kebijakan pelaksanaannya, dan
·          Urusan dalam dan luar negeri.
Seperti halnya beberapa definisi di atas, siyasah syar’iyah mengisyaratkan dua unsur penting yang berhubungan secara timbal balik (kontrak sosial), yaitu
1). Penguasa atau yang mengatur dan
2). Rakyat atau warga negara.
Dilihat dari norma-norma pokok yang terlibat dalam proses siyasah syar’iyah ini, ilmu ini layak masuk kategori ilmu politik. Hal ini sejalan dengan sinyalemen Wiryono Prodjodikoro: ”Dua unsur penting dalam bidang politik yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat”. Pola siyasah syar’iyah dan politik memiliki kemiripan jika dilihat secara umum. Akan tetapi jika diperhatikan dari fungsinya mengandung peredaan. Menurut Ali Syari’at siyasah syar’iyah memiliki fungsi ganda yaitu khidmah (pelayanan) dan islah (arahan/bimbingan), sedangkan politik berfungsi hanya untuk pelayanan (khidmah) semata-mata.
Kemudian siyasah dilihat dari modelnya dibagi atas dua maca
 a). Siyasah syar’iyah; siyasah yang berorientasi pada nilai-nilai kewahyuan (syari’at) atau model politik yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berlandaskan etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari’at dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara
 b). Siyasah wadh’iyah; siyasah yang didasarkan atas pengalaman sejarah maupun adat istiadat atau semata-mata dihasilkan dari akal pikir manusia dalam mengatur hidup bermasyarakat maupun bernegara. Meskipun aplikasi siyasah syar’iyah dan siyasah wadh’iyah mengandung perbedaan, tentu saja tidak harus diklaim bahwa siyasah sya’yyah harus diberlakukan di negara-negara yang mayoritas muslim. Karena dalam pengalaman empiris, dapat terjadi siyasah wadh’iyah dapat diterima oleh kaum muslimin, seperti Indonesia.
Bidang siyasah syar’iyyah prinsip-prinsip pokok yang menjadi acuan pengendalian dan pengarahan kehidupan umat bertumpu pada rambu-rambu sayri’ah. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pokok dalam fiqih secara umum pula. Rambu-rambu siyasah syar’iyyah adalah
(1) dalil-dalil kulliy, baik terdapat dalam Al-Qur’an maupun al-Hadits;
(2) maqasid al-syari’ah.
 (3) semangat ajaran (hikmat al-tasyri’) dan
(4) kaidah-kaidah kulliyah fiqhiyyah. Dengan demikian siyasah syar’iyyah juga disebut fiqh siyasah.
Politik islam ialah aktivitas politik sebagai umat islam yang menjadikan islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum tentu seluruh umat islam (baca ;pemeluk agama islam). Karena iti, mereka dalam kategori politik dapat di sebut sebagai  kelompok politik islam, juga menekankan simbolisme keagamaan dalam berpolitik, sepetrti menggunakan perlambangan islam.dan istilah – istilah keislaman dalam peraturan  dasr organisasi, khittah perjuangan, serta wacana politik.
   Dalam kamus umum bahasa indonesia,karangan W.J.S.poerwadarminata, politik di artikan sebagai pengetahuan  mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tatacara pemerintahan,  dasar – dasar  pemerintahan dan sebagainya. Dan dapat pula berarti segala urusan dan tindakan (kebijak sanaan),siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan suatu negara atau terhadap negara yang lain.   Selanjutnya sebagai suatu sistem, politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan ketentuan tentang siapa sumber kekuatan negara;siapa pelaksana kekuatan tersebuy; apa dasar dan bagai mana cara untuk menentukan serta kepada siapa kewnangan melaksanakan   kekuasaan itu   itu di berikan;  kepada siapa  pelaksanaan kekuasaan itu bertanggung jawab dn bagai mana bentuk tnggung jawabnya.


Hakikat politik islam
politik islam secara substansial merupakan penghadapan islam denga kekuasaan dan negara yang  melahikan sikap  dan perilaku (political behavior)  serta budaya politik(political culture) yang beroruientasi pada nilai –nilai islam. Sikap prilaku serta budaya politik yang memakai kata sifat islam,menurut Dr. Taufik Abdullah, bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas spiritual islam.
  Bagian siayasah..
1.    Imamah
Kata "Imamah" dalam Al-Quran diulang tujuh kali dengan kandungan arti yang beragam,yakni:
Kepemimpinan, Dalam pandangan Thabathaba'i, imam atau pemimpin adalah gelar yang diberikan seseorang yang memegang kepemimpinan masyarakat dalam suatu gerakan sosial, atau suatu ideologi politik atau pula suatu aliran pemikiran, keilmuan, juga keagamaan. Otoritas imamah juga memiliki dua sisi yang menyatu yaitu : bersifat syar’i dan berisfat siyas
Kata "Imamah" merupakan turunan dari kata amama-amm. Menurut Louis Ma'luf, kata "amama" bermakna di depan, yang senantiasa diteladani. Orangnya disebut Imam   sedangkan imamahnya menurutnya bermakna kepemimpinan umat. Pengertian ini sejalan dengan pengertian khilafah.
 Lebih jelas tentang definisi imamah yang hampir sulit dibedakan dengan khalifah, sebagaimana dikutip Suyuti Pulungan (1994:45), bahwa, kebanyakan imamah didefinisikan sebagai "kepemimpinan menyeluruh yang meliputi urusan keagamaan dan keduniaan, sebagai pengganti fungsi Rasul SAW. Begitu pun At-Taftzani seperti yang dikemukakan Rasyid Ridha, imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia, yakni suatu khilafah yang diwarisi dari Nabi SAW. Senada pula dengan ini, pendapat Al-Mawardi yang menyatakan bahwa, "Imamah dibentuk untuk mengganti fungsi kenabian memelihara agama dan mengatur dunia. (Munawir SadzaH, 1991:63).
Deretan definisi imamah sebagaimana disebut di atas, sulit untuk membedakannya dengan kata "khilafah". Hal ini diakui oleh Qamaruddin Khan, bahwasanya penggunaan tema imamah dan khilafah yang senantiasa dicampur adukkan sehingga membuat kebingungan tersendiri. la sendiri mengusulkan agar hanya diartikan sebagai negara atau pemerintahan, lain tidak.
Adapun dari kalangan tokoh yang banyak menggunakan tema imam ketimbang tema lainnya, antara lain Ali Syariati, menyatakan, "Imamah merupakan doktrin keagamaan yang mesti diterima dan diimani oleh seluruh umat. Imamah bukan saja pengelola dan pemelihara masyarakat dalam bentuk yang mandeg, tanggung jawab imamah yang paling utama dalam arti politik (siyasah)".

2.    Imarah
Kata "imarah" merupakan bentuk turunan dari kata "Amira" yang berarti keamiran atau pemerintahan. Menurut Lois Maluf (1973:192), "Imarah merupakan sebutan jabatan untuk Amir dalam suatu negara kecil yang berdaulat, yang bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan'5. Sementara menurut Ensiklopedi Islam (t.t:l:128), "Amir memiliki makna beragam, yakni penguasa, pemimpin, komandan, dan raja".
Kata "Amir" yang bermakna konotatif kepemimpinan politis tidak digunakan dalam Al-Quran, yang ada adalah Ulil Amri, yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengemban suatu urusan baik yang bersifat politik pemerintahan maupun yang bersifat profesi, ataupun urusan yang bersifat ilmiah, juga termasuk syariah.
Dalam sejarah periode Islam, yakni zaman Rasul SAW. khulafa ar rasyidin,istilah Amir (pemerintahan atau gubernur yang sinonim dengan arti yang sering dipakai untuk menyebut penguasa di daerah, atau sebagai Gubernur atau juga sebagai komandan milker Amir al-Jaisy atau Amir al-Jund. Adapun makna Amir yang berkonotasi sosio-politik, yakni sebagai pemimpin kaum muslimin, muncul di dalam pertemuan di bala Saqifa sebagaimana diulas dalam Ensiklopedi Islam . Pertemuan itu dilakukan antara kaum Muhajirin dan Anshar untuk memusyawarahkan pemimpin pengganti Rasul SAW. yang telah wafat. Ketika keduanya berkumpul, kaum Anshar berkata: "Kami adalah Umara dan kamu sebagai Wuzara". Akhirnya, Abu Bakar disepakati untuk menjabat jabatan khalifah dengan gelar Khalifa al-Rasul, sedangkan gelar Amir Al-Mukmin  pertama kali oleh khalifah Umar bin Khathab Akan tetapi kata Amir kebanyakan digunakan untuk jabatan di bawah umum (khalifah dan Imam).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar