Senin, 11 Maret 2013


    A.  Antropologi Hukum
Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan budayanya khusus dibidang hukum.Kebudayaan hukum yang dimaksud adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaedah-kaedah sosial yang telah ada didalamj masyarakat.
Kajian Antropologi adalah menggali norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Antropologi Hukum tugasnya adalah memberikan telaah atau memberikan pemahaman tentang hukum-huku m yang non state law (Non Undang-Undang). Jadi tugas ilmu antropologi hukum adalah memberikan kajian, memberi telaah secara mendalam yang kelak akan menjadi sistem kajian refrensi pembuat Undang-Undang.
Cara memperlajari Antropologi Hukum adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui beberapa metode, yaitu :
1. Metode Historis
yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif
Yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriftif Perilaku
Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal.Metode ini dikatakan sempurna apabila disertai dengan metode kasus.
4. Metode Studi Kasus
Adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan


B.  Sosiologi hukum

Beberapa pengertian sosiologi hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli dalam bidang sosiologi diantaranya :
  • soerjono soekanto : suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya
  • satjipto rahadjo : sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
  • R. Otje Salman : sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis
  • H.L.A. Hart : tidak mengemukakan tentang definisi sosiologi hukum, namun hanya mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules).

1. Karakteristik sosiologi hukum :
  1. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum baik oleh para penegak hukum atau masyarakat, seperti dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya.
  2. Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan di dalam kenyataannya, baik data empiris maupun non empiris.
  3. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Obyek yang diamatinya adalah tingkah laku yang menyimpang dan yang taat.perhatian utamanya ada pada pemberian penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya.

2. Fungsi Hukum dalam Masyarakat
  1. As a tool of social engineering (hukum sebagai alat perubahan sosial) artinya hukum berfungsi menciptakan kondisi social yang baru, yaitu dengan peraturan-peraturan hukum yang diciptakan dan dilaksanakan, terjadilah social engineering, terjadilah perubahan social dari keadaan hidup yang serba terbatas menuju di kehidupan yang sejahtera atau keadaan hidup yang lebih baik.
  2. As a tool of justification ( hukum sebagai alat mengecek benar tidaknya tingkah laku) yakni hukum sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laku dengan di ketahuinya ciri-ciri kebenaran yang dikehendaki oleh hukum, maka dengan cepat akan terlihat apabila ada sesuatu perbuatan yang menyimpang dari perbuatan itu.
  3. As a tool of social control (hukum sebagai kontrol sosial) yaitu mengontrol pemikiran dan langkah-langkah kita agar kita selalu terpelihara dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

3. Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia.
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utamanya sistem hukum Eropa Continental yang salah satu cirinya adalah adanya kodifikasi hukum yang sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Akan tetapi di indonesia juga masih banyak berlaku hukum hukum adat yang berbeda – beda sehingga kajian tentang sosiologi hukum menjadi sangat penting di negara ini.
Sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang mulai di kenal pada tahun 60-an. Kehadiran sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini dilihat sebagai suatu sistem perundangan atau yang selama ini di kenal dengan pemahaman secara normatif.
.

C. Psikologi hukum
Psikologi hukum adalah suatu kajian tentang sifat, fungsi, dan perilaku hukum dari pengalaman mental dari individu dalam hubungannya dengan berbagai fenomena hukum (pengertian ini didasarkan pada defenisi psikologi sosial oleh Edward E. Jones: 1996)
Psikologi hukum adalah suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia (human behaviour) maka dalam kaitannya dengan studi hukum, ia akan melihat hukum sebagai salah satu dari pencermin­an perilaku manusia. Suatu kenyataan bahwa salah satu yang menonjol pada hukum, terutama pada hukum modern adalah penggunaannya secara sadar sebagai alat untuk mencapai tujuan-­tujuan yang dikehendaki. Dengan demikian sadar atau tidak, hukum telah memasuki bidang psikologi, terutama psikologi sosial (Soeroso, 2002 : 317). Sebagai contoh hukum pidana misalnya merupakan bidang hukum yang berkait rapat dengan psikologi, seperti tentang paksaan psikologis, peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas dan lain-lain sebagainya yang menunjukkan hubung­an antara hukum dengan psikologi.

1.      Ruang lingkup psikologi hukum

Adapun ruang lingkup psikologi hukum menurut Soedjono D. yaitu sebagai berikut.
1.      Segi psikologi tentang terbentuknya norma atau kaedah hukum.
2.      Kepatuhan atau ketaatan terhadap kaedah hukum.
3.      Perilaku menyimpang.
4.      Psikologi dalam hukum pidana dan pengawasan perilaku.
            Ruang lingkup psikologi hukum sebagaimana tertera di atas, merupakan tanda dari suatu perkembangan di dalam cabang-cabang ilmu pengetahuan hukum sekaligus juga menunjukkan perkembangan di lapangan studi psikologi. Dalam hubungan dengan perkembangan di bidang psikologi, psikologi hukum tergolong psikologi khusus, yaitu psikologi yang menyelidiki dan mempelajari segi-segi kekhususan dari aktivitas psikis manusia.
psikologi hukum menyoroti hukum sebagai salah satu perwujudan daripada perkembangan jiwa manusia atau mempelajari sikap tindak hukum yang mungkin merupakan perwujudan dari gejala-gejala kejiwaan tertentu dan juga landasan kejiwaan dari prikelakuan atau sikap tindak tersebut.
             karena psikologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang masih sangat muda yang tumbuh karena tuntutan akan kehadiran psikologi dalam studi hukum, terutama dalam praktek penegakan hukum, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tetapi perhatian terhadap cabang ilmu pengetahuan ini belum begitu memadai. Akibatnya belum ada kesepakatan yang mantap mengenai ruang lingkup bahasannya.
   2. Obyek  Psikologi  Hukum
Yang menjadi obyek dari psikologi hukum adalah prikelakuan atau sikap tindak manusia sebagai individu atau sikap tindak hukum yang merupakan perwujudan dari gejala-gejala kejiwaan tertentu, karena setiap prikelakuan ataupun sikap tindak manusia mempunyai landasan kejiwaan.
Oleh karena obyek dari psikologi itu adalah ilmu tentang prikelakuan (tingkah laku manusia) maka tidak cukup hanya melihat perikelakuannya yang nyata saja, tetapi perlu pula melihat perikelakuannya yang tidak nyata. Seperti : berpikir, takut, marah, dendam, sirik, niat, sengaja dan lain sebagainya, yang dapat diketahui melalui metode-metode tertentu. demikian pula halnya dalam psikologi hukum bahwa prikelakuan mansuia yang berkaitan dengan hukum bisa terjadi pada perikelakuannya yang nyata dapat dilihat dari akibat perbuatannya, bisa pula terjadi pada prikelakuannya yang tidak nyata, dimana akibat dan perbuatannya itu masih tersembunyi dalam pikirannya.

     Jadi yang menjadi obyek penelitian dari psikologi hukum adalah hubungan timbal balik antara factor-faktor tertentu dari hukum dengan beberapa aspek khusus dari kepribadian (tingkah laku manusia). Karena mempelajari hukum haruslah pula melihat penerapan dari hukum itu sendiri, bagaimana hukum itu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan harapan apabila terjadi masalah maka penyelesaiannya harus tepat, benar dan adil, dalam arti apakah seseorang itu bersalah atau tidak bersalah. Di samping itu hukum juga berhubungan erat dengan unsur-unsur psikologis, sosiologis, politis, yuridis dan filosofis dari masyarakat dimana hukum itu diterapkan.

D. Sejarah hukum
Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum.
 Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil.
Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.


F. Perbandingan Hukum
             Perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan pebelitian
dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih.
Perbandingan Hukum sebagai satu disiplin ilmu memang dianggap masih muda, karena disiplin ilmu ini baru lahir dan tumbuh secara pesat pada akhir abad 19 atau pada permulaan abad ke 20. Sebelumnya memang sudah dilakukan upaya-upaya memperbandingkan beberapa sistem hukum 
pada saat itu, hanya saja pada saat itu belum dapat dikatakan telah dilakukan penelitian dengan cara perbandingan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan. Fokus pembahasan disiplin ilmu ini adalah meneliti ada atau tidaknya persamaan atau perbedaan diantara beberapa system hukum yang ada, juga menyelidiki sebab-sebab atau yang menjadi latar belakang persamaan atau perbedaan tersebut. Dengan adanya sebab-sebab persamaan dan perbedaan tersebut maka implikasinya adalah bahwa system hukum yang berlaku di Negara-negara didunia memperlihatkan perbedaan, meskipun didalam segala perbedaan tersebut terdapat juga beberapa unsur persamaannya.
Oleh karena bahwa system hukum di di Negara-negara tidaklah sama maka maksud upaya membandingkan adalah agar ditemukan jiwa dan ratio daripada suatu peraturan hukum tertentu. Perbandingan hukum dapat dilakukan baik dibidang hukum privat maupun hukum pidana. Bahkan dapat pula dilakukan dengan membanding-bandingkan suatu lembaga hukum dimasa yang lampau dengan lembaga hukum di masa sekarang. Maka jelaslah akan urgensi daripada ilmu perbandingan hukum, untuk pemakalah akan mencoba memberikan sedikit gambaran mengenai objek, tujuan dan manfaat perbandingan hukum.

1.      Objek Perbandingan Hukum

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Soeroso menyebutkan bahwa Perbandingan hukum dapat mengarah kebidang sejarah hukum, sosiologi hukum, dan dapat juga mengarah ke filsafat hukum yaitu :

• Mengarah ke bidang sejarah hukum apabila yang dibandingkan adalah hukum yang sifat dan coraknya sama pada masa lampau dengan hukum pada masa sekarang, misalnya lembaga hukum “milik” dari hukum inggris pada masa sekarang dibandingkan dengan lembaga hukum milik pada masa pertengahan dan pada zaman kuno.
• Perbandingan Hukum dapat menjurus ke arah filsafat hukum apabila persamaan-persamaan, daripada lembaga-lembaga hukum yang dibandingkan merupakan inter dan hakikat daripada lembaga hukum yang dibandingkan. Misalnya hakikat lembaga hukum perkawinan menurut BW dibandingkan dengan hakikat lembaga hukum perkawinan menurut hukum adat.
• Perbandingan Hukum dapat menjurus ke arah sosiologi hukum apabila dua atau lebih system hukum disuatu Negara dibandingkan dengan system hukum di Negara lain, misalnya system hukum di Afrika dibandingkan dengan system hukum di Indonesia ternyata system hukum di Afrika berlainan dengan system hukum di Indonesia, kebudayaan dan pola politik. Jadi perbedaan kebudayaan dan cara hidup bangsa mengakibatkan system hukum yang berbeda.
Dari beberapa keterangan diatas penulis memang sepakat bahwa obyek kajian perbandingan hukum masih mencakup objek studi pada cabang-cabang ilmu hukum yang telah ada.

2.       Tujuan Perbandingan Hukum
sebagaimana Soeroso,SH yang mengutip pendapat Main dalam bukunya “Village Communities” dan Pollack dalam bukunya “ The History of Comparative Jurisprudence” mengatakan bahwa tujuan perbandingan hukum adalah membantu menyelusuri asal-usul perkembanagan dari pada konsepsi hukum yang sama di seluruh dunia.
Sementara Randall mengatakan bahwa tujuan daripada perbandingan hukum diantaranya:
a. Usaha mengumpulkan berbagai informasi mengenai hukum asing.
b. Usaha mendalami pengalaman-pengalaman yang dibuat dalam studi hukum asing dalam rangka pembaharuan hukum.

Disamping itu dalam Kongres Ilmu pengetahuan Hukum tahun 1960, munculah gagasan bahwa tujuan daripada Perbandingan Hukum adalah untuk tercapainya perundang-undangan yang bersifat umum pernyataan ini didasarkan pada bahwa dari perbedaan serta persamaan yang ada dalam berbagai system hukum di dunia maka akan terbentuk suatu unifikasi hukum yang bersifat universal, seperti hukum perdata internasional, hukum dagang internasional dan sebaginya, yang didalamnya sudah mengadopsi dan memuat berbagi kepentingan dari berbagai Negara.
Secara garis besar kegunaan, beberapa tujuan dari perbandingan hukum adalah sebagai berikut:
 1. Pemahaman akan hukum yang lebih baik;
2. Membantu dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan dan badan
    reformasi hukum lainnya
3. Membantu pembentukan hukum dalam sistem peradilan
4. Membantu para pengacara untuk berpraktik
5. berguna dalam hal hubungan perdagangan dan ekonomi dengan negara lain.

Penulis mengambil kesimpulan kalau kita telaah lebih lanjut, maka sebenarnya tujuan perbandingan hukum tidak semata-matauntuk mengetahui adanya perbedaan dan persamaan daripada hukum yang kita bandingkan, tetapi yang terpenting adalah untuk mengetahi sebab dan latar belakang daripada perbedaan dan persamaan tersebut. Sebagaimana yang di sebutkan oleh Prof.H.R.Sardjono, SH, antaranya :

a.     Sebab-sebab adanya persamaan hukum atau system hukum diantaranya :
1. Adanya persamaan dalam pola politik atau pola kebudayaan Negara-negara bersangkutan.
2. Adanya pertukaran kebudayaan antara bangsa yang satu dengan yang lain.
3. Penyusupan (Infiltrasi) ketentuan-ketentuan hukum,lembaga-lembaga hukum dan buah pikiran tentang hukum dari Negara asing ke dalam perundang-undangan, peradilan dan literature hukum suatu Negara; dengan demikian juga infiltrasi kedalam hukum positif suatu Negara.
4. Kebutuhan masyarakat yang bersifat uiniversal.

b.     Adapun sebab-sebab adanya perbedaan antara lain :
1. Keadaan tanah dan iklim.
2.Pertumbuhan dan perkembangan yang berbeda dari dua bangsa
 disebabkan
   oleh peperangan, revolusi atau perjanjian oleh suatu Negara asing.
3. Pengaruh oleh orang-orang tertentu.
4. Keadaan social ekonomi.
5. Perbedaan Agama dan perbedaan pola politik atau pola kebudayaan dari bangsa-bangsa yang bersangkutan.

3.Manfaat perbandingan Hukum
Adapun beberapa manfaat dari perbandingan hukum bias dipetakan menjadi dua, yakni manfaat yang bersifat ilmiah dan manfaat yang bersifat praktis.

  1. Manfaat yang bersifat Ilmiah
Dengan membanding-bandingkan hukum kita dapat menemukan adanya unsur-unsur persamaan dan unsur-unsur perbedaan antara sistem-sistem atau lembaga-lembaga yang kita bandingkan. Selain itu juga kita dapat mengungkap apa yang menjadi latar belakang dari persamaan maupun perbedaan tersebut yang pada akhirnya menemukan hakikat daripada hukum yang di perbandingkan. Dengan mengetahi latar belakang dan sebab-sebab adanya persamaan dan perbedaan tersebut kita dapat mendalami dan lebih mengerti tentang hukum kita sendiri maupun hukum asing.Disamping itu juga kita dapat berkenalan dengan ide-ide hukum dari bahasa lain.

b.    Manfaat yang Bersifat Praktis Antara lain:
            1.Perbandingan Hukum dapat menunjang usaha pembentukan hukum
         nasional.
2.Perbandingan hukum sebagai factor penting bagi usaha unifikasi hukum.
3.Perbandingan hukum juga penting dalam rangka usaha menumbuhkan
   saling pengertian yang lebih mendalam mengenai hukum kita sendiri.
4.Perbandingan Hukum juga penting dalam rangka pelaksanaan HPI
   (Hukum Perdata Internasional ).

.
.
.

           














Tidak ada komentar:

Posting Komentar