A. Antropologi
Hukum
Antropologi hukum adalah ilmu yang
mempelajari tentang manusia dan budayanya khusus dibidang hukum.Kebudayaan
hukum yang dimaksud adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk
mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaedah-kaedah sosial yang telah ada
didalamj masyarakat.
Kajian
Antropologi adalah menggali norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Antropologi Hukum tugasnya adalah memberikan telaah atau memberikan pemahaman
tentang hukum-huku m yang non state law (Non Undang-Undang). Jadi tugas ilmu
antropologi hukum adalah memberikan kajian, memberi telaah secara mendalam yang
kelak akan menjadi sistem kajian refrensi pembuat Undang-Undang.
Cara
memperlajari Antropologi Hukum adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui
beberapa metode, yaitu :
1. Metode Historis
yaitu
mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan yang ada dalam
masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan
oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif
Yaitu
mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah
ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi
melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriftif Perilaku
Mempelajari
perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat
aturan hukum ideal.Metode ini dikatakan sempurna apabila disertai dengan metode
kasus.
4. Metode Studi Kasus
Adalah
pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi
terutama kasus perselisihan
B. Sosiologi hukum
Beberapa pengertian sosiologi hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli
dalam bidang sosiologi diantaranya :
- soerjono soekanto : suatu cabang ilmu pengetahuan
yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari
hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya
- satjipto rahadjo : sosiologi hukum adalah
pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
- R. Otje Salman : sosiologi hukum adalah ilmu yang
mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial
lainnya secara empiris analitis
- H.L.A. Hart : tidak mengemukakan tentang definisi
sosiologi hukum, namun hanya mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang
hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada
kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan
bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada
kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan
(secondary rules).
1. Karakteristik
sosiologi hukum :
- Sosiologi
hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum
baik oleh para penegak hukum atau masyarakat, seperti dalam pembuatan undang-undang,
praktek peradilan dan sebagainya.
- Sosiologi
hukum senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara
isi kaidah dan di dalam kenyataannya, baik data empiris maupun non
empiris.
- Sosiologi
hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Obyek yang diamatinya
adalah tingkah laku yang menyimpang dan yang taat.perhatian utamanya ada
pada pemberian penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya.
2. Fungsi Hukum dalam Masyarakat
- As a
tool of social engineering (hukum sebagai alat perubahan sosial) artinya
hukum berfungsi menciptakan kondisi social yang baru, yaitu dengan
peraturan-peraturan hukum yang diciptakan dan dilaksanakan, terjadilah
social engineering, terjadilah perubahan social dari keadaan hidup yang
serba terbatas menuju di kehidupan yang sejahtera atau keadaan hidup yang
lebih baik.
- As a
tool of justification ( hukum sebagai alat mengecek benar tidaknya tingkah
laku) yakni hukum sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah
laku dengan di ketahuinya ciri-ciri kebenaran yang dikehendaki oleh hukum,
maka dengan cepat akan terlihat apabila ada sesuatu perbuatan yang
menyimpang dari perbuatan itu.
- As a
tool of social control (hukum sebagai kontrol sosial) yaitu mengontrol
pemikiran dan langkah-langkah kita agar kita selalu terpelihara dan tidak
melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
3. Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia.
Indonesia merupakan negara hukum
yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utamanya sistem hukum
Eropa Continental yang salah satu cirinya adalah adanya kodifikasi hukum yang
sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
Akan tetapi di indonesia juga masih banyak berlaku hukum hukum adat yang
berbeda – beda sehingga kajian tentang sosiologi hukum menjadi sangat penting
di negara ini.
Sosiologi hukum merupakan suatu
disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang mulai di kenal pada tahun 60-an. Kehadiran
sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat
mengenai hukum yang selama ini dilihat sebagai suatu sistem perundangan atau
yang selama ini di kenal dengan pemahaman secara normatif.
.
C. Psikologi hukum
Psikologi
hukum adalah suatu kajian tentang sifat, fungsi, dan perilaku hukum dari
pengalaman mental dari individu dalam hubungannya dengan berbagai fenomena
hukum (pengertian ini didasarkan pada defenisi psikologi sosial oleh Edward E.
Jones: 1996)
Psikologi hukum adalah suatu cabang pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia.
Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia (human behaviour)
maka dalam kaitannya dengan studi hukum, ia akan melihat hukum sebagai salah
satu dari pencerminan perilaku manusia. Suatu kenyataan bahwa salah satu yang
menonjol pada hukum, terutama pada hukum modern adalah penggunaannya secara
sadar sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki. Dengan
demikian sadar atau tidak, hukum telah memasuki bidang psikologi, terutama
psikologi sosial (Soeroso, 2002 : 317). Sebagai contoh hukum pidana misalnya
merupakan bidang hukum yang berkait rapat dengan psikologi, seperti tentang
paksaan psikologis, peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas dan lain-lain
sebagainya yang menunjukkan hubungan antara hukum dengan psikologi.
1.
Ruang lingkup psikologi hukum
Adapun ruang lingkup
psikologi hukum menurut Soedjono D. yaitu sebagai berikut.
1. Segi psikologi tentang
terbentuknya norma atau kaedah hukum.
2. Kepatuhan atau ketaatan
terhadap kaedah hukum.
3. Perilaku menyimpang.
4. Psikologi dalam hukum
pidana dan pengawasan perilaku.
Ruang lingkup psikologi hukum
sebagaimana tertera di atas, merupakan tanda dari suatu perkembangan di dalam
cabang-cabang ilmu pengetahuan hukum sekaligus juga menunjukkan perkembangan di
lapangan studi psikologi. Dalam hubungan dengan perkembangan di bidang
psikologi, psikologi hukum tergolong psikologi khusus, yaitu psikologi yang
menyelidiki dan mempelajari segi-segi kekhususan dari aktivitas psikis manusia.
psikologi hukum
menyoroti hukum sebagai salah satu perwujudan daripada perkembangan jiwa
manusia atau mempelajari sikap tindak hukum yang mungkin merupakan perwujudan
dari gejala-gejala kejiwaan tertentu dan juga landasan kejiwaan dari
prikelakuan atau sikap tindak tersebut.
karena psikologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang masih sangat muda yang tumbuh karena tuntutan akan kehadiran psikologi dalam studi hukum, terutama dalam praktek penegakan hukum, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tetapi perhatian terhadap cabang ilmu pengetahuan ini belum begitu memadai. Akibatnya belum ada kesepakatan yang mantap mengenai ruang lingkup bahasannya.
karena psikologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang masih sangat muda yang tumbuh karena tuntutan akan kehadiran psikologi dalam studi hukum, terutama dalam praktek penegakan hukum, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tetapi perhatian terhadap cabang ilmu pengetahuan ini belum begitu memadai. Akibatnya belum ada kesepakatan yang mantap mengenai ruang lingkup bahasannya.
2.
Obyek Psikologi Hukum
Yang
menjadi obyek dari psikologi hukum adalah prikelakuan atau sikap tindak manusia
sebagai individu atau sikap tindak hukum yang merupakan perwujudan dari
gejala-gejala kejiwaan tertentu, karena setiap prikelakuan ataupun sikap tindak
manusia mempunyai landasan kejiwaan.
Oleh karena obyek dari psikologi itu adalah ilmu tentang prikelakuan (tingkah laku manusia) maka tidak cukup hanya melihat perikelakuannya yang nyata saja, tetapi perlu pula melihat perikelakuannya yang tidak nyata. Seperti : berpikir, takut, marah, dendam, sirik, niat, sengaja dan lain sebagainya, yang dapat diketahui melalui metode-metode tertentu. demikian pula halnya dalam psikologi hukum bahwa prikelakuan mansuia yang berkaitan dengan hukum bisa terjadi pada perikelakuannya yang nyata dapat dilihat dari akibat perbuatannya, bisa pula terjadi pada prikelakuannya yang tidak nyata, dimana akibat dan perbuatannya itu masih tersembunyi dalam pikirannya.
Oleh karena obyek dari psikologi itu adalah ilmu tentang prikelakuan (tingkah laku manusia) maka tidak cukup hanya melihat perikelakuannya yang nyata saja, tetapi perlu pula melihat perikelakuannya yang tidak nyata. Seperti : berpikir, takut, marah, dendam, sirik, niat, sengaja dan lain sebagainya, yang dapat diketahui melalui metode-metode tertentu. demikian pula halnya dalam psikologi hukum bahwa prikelakuan mansuia yang berkaitan dengan hukum bisa terjadi pada perikelakuannya yang nyata dapat dilihat dari akibat perbuatannya, bisa pula terjadi pada prikelakuannya yang tidak nyata, dimana akibat dan perbuatannya itu masih tersembunyi dalam pikirannya.
Jadi yang menjadi obyek penelitian dari psikologi hukum adalah hubungan timbal balik antara factor-faktor tertentu dari hukum dengan beberapa aspek khusus dari kepribadian (tingkah laku manusia). Karena mempelajari hukum haruslah pula melihat penerapan dari hukum itu sendiri, bagaimana hukum itu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan harapan apabila terjadi masalah maka penyelesaiannya harus tepat, benar dan adil, dalam arti apakah seseorang itu bersalah atau tidak bersalah. Di samping itu hukum juga berhubungan erat dengan unsur-unsur psikologis, sosiologis, politis, yuridis dan filosofis dari masyarakat dimana hukum itu diterapkan.
D. Sejarah hukum
Sejarah Hukum adalah bidang studi
tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya.
Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam
konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan
pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan
mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini
berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai
asal-usul dari berbagai konsep hukum.
Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian
dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah
hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para
sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku
dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan
masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan
aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil.
Para sejarawan hukum seperti itu
cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial,
dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara
pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan
para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis
hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan,
mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik,
prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks
tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang
yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.
F. Perbandingan Hukum
Perbandingan hukum
merupakan suatu metode studi dan pebelitian
dengan cara memperbandingkan peraturan
perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih.
Perbandingan Hukum sebagai satu
disiplin ilmu memang dianggap masih muda, karena disiplin ilmu ini baru lahir
dan tumbuh secara pesat pada akhir abad 19 atau pada permulaan abad ke 20.
Sebelumnya memang sudah dilakukan upaya-upaya memperbandingkan beberapa sistem
hukum
pada saat
itu, hanya saja pada saat itu belum dapat dikatakan telah dilakukan penelitian
dengan cara perbandingan yang dilaksanakan secara sistematis dan
berkesinambungan. Fokus pembahasan disiplin ilmu ini adalah meneliti ada atau
tidaknya persamaan atau perbedaan diantara beberapa system hukum yang ada, juga
menyelidiki sebab-sebab atau yang menjadi latar belakang persamaan atau
perbedaan tersebut. Dengan adanya sebab-sebab persamaan dan perbedaan tersebut
maka implikasinya adalah bahwa system hukum yang berlaku di Negara-negara
didunia memperlihatkan perbedaan, meskipun didalam segala perbedaan tersebut
terdapat juga beberapa unsur persamaannya.
Oleh karena bahwa system hukum di di
Negara-negara tidaklah sama maka maksud upaya membandingkan adalah agar
ditemukan jiwa dan ratio daripada suatu peraturan hukum tertentu. Perbandingan
hukum dapat dilakukan baik dibidang hukum privat maupun hukum pidana. Bahkan
dapat pula dilakukan dengan membanding-bandingkan suatu lembaga hukum dimasa
yang lampau dengan lembaga hukum di masa sekarang. Maka jelaslah akan urgensi
daripada ilmu perbandingan hukum, untuk pemakalah akan mencoba memberikan
sedikit gambaran mengenai objek, tujuan dan manfaat perbandingan hukum.
1.
Objek Perbandingan Hukum
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum,
Soeroso menyebutkan bahwa Perbandingan hukum dapat mengarah kebidang sejarah
hukum, sosiologi hukum, dan dapat juga mengarah ke filsafat hukum yaitu :
• Mengarah ke bidang sejarah hukum apabila yang
dibandingkan adalah hukum yang sifat dan coraknya sama pada masa lampau dengan
hukum pada masa sekarang, misalnya lembaga hukum “milik” dari hukum inggris
pada masa sekarang dibandingkan dengan lembaga hukum milik pada masa
pertengahan dan pada zaman kuno.
• Perbandingan Hukum dapat menjurus ke arah filsafat
hukum apabila persamaan-persamaan, daripada lembaga-lembaga hukum yang
dibandingkan merupakan inter dan hakikat daripada lembaga hukum yang
dibandingkan. Misalnya hakikat lembaga hukum perkawinan menurut BW dibandingkan
dengan hakikat lembaga hukum perkawinan menurut hukum adat.
• Perbandingan Hukum dapat menjurus ke arah sosiologi
hukum apabila dua atau lebih system hukum disuatu Negara dibandingkan dengan
system hukum di Negara lain, misalnya system hukum di Afrika dibandingkan
dengan system hukum di Indonesia ternyata system hukum di Afrika berlainan
dengan system hukum di Indonesia, kebudayaan dan pola politik. Jadi perbedaan
kebudayaan dan cara hidup bangsa mengakibatkan system hukum yang berbeda.
Dari beberapa keterangan diatas
penulis memang sepakat bahwa obyek kajian perbandingan hukum masih mencakup
objek studi pada cabang-cabang ilmu hukum yang telah ada.
2.
Tujuan Perbandingan Hukum
sebagaimana Soeroso,SH yang mengutip
pendapat Main dalam bukunya “Village Communities” dan Pollack dalam bukunya “
The History of Comparative Jurisprudence” mengatakan bahwa tujuan perbandingan
hukum adalah membantu menyelusuri asal-usul perkembanagan dari pada konsepsi
hukum yang sama di seluruh dunia.
Sementara Randall mengatakan bahwa
tujuan daripada perbandingan hukum diantaranya:
a. Usaha mengumpulkan berbagai
informasi mengenai hukum asing.
b. Usaha mendalami pengalaman-pengalaman yang dibuat dalam studi hukum
asing dalam rangka pembaharuan hukum.
Disamping itu dalam Kongres Ilmu
pengetahuan Hukum tahun 1960, munculah gagasan bahwa tujuan daripada
Perbandingan Hukum adalah untuk tercapainya perundang-undangan yang bersifat
umum pernyataan ini didasarkan pada bahwa dari perbedaan serta persamaan yang ada
dalam berbagai system hukum di dunia maka akan terbentuk suatu unifikasi hukum
yang bersifat universal, seperti hukum perdata internasional, hukum dagang
internasional dan sebaginya, yang didalamnya sudah mengadopsi dan memuat
berbagi kepentingan dari berbagai Negara.
Secara garis besar
kegunaan, beberapa tujuan dari perbandingan hukum adalah sebagai berikut:
1. Pemahaman akan hukum yang lebih
baik;
2. Membantu dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan dan badan
reformasi hukum lainnya
3. Membantu pembentukan hukum dalam sistem peradilan
4. Membantu para pengacara untuk berpraktik
5. berguna dalam hal hubungan perdagangan dan ekonomi dengan negara lain.
Penulis mengambil kesimpulan kalau
kita telaah lebih lanjut, maka sebenarnya tujuan perbandingan hukum tidak
semata-matauntuk mengetahui adanya perbedaan dan persamaan daripada hukum yang
kita bandingkan, tetapi yang terpenting adalah untuk mengetahi sebab dan latar
belakang daripada perbedaan dan persamaan tersebut. Sebagaimana yang di sebutkan
oleh Prof.H.R.Sardjono, SH, antaranya :
a.
Sebab-sebab adanya persamaan hukum atau system hukum
diantaranya :
1. Adanya persamaan dalam pola politik atau pola kebudayaan Negara-negara
bersangkutan.
2. Adanya pertukaran kebudayaan antara bangsa yang satu dengan yang lain.
3. Penyusupan (Infiltrasi) ketentuan-ketentuan hukum,lembaga-lembaga hukum
dan buah pikiran tentang hukum dari Negara asing ke dalam perundang-undangan,
peradilan dan literature hukum suatu Negara; dengan demikian juga infiltrasi
kedalam hukum positif suatu Negara.
4. Kebutuhan masyarakat yang bersifat uiniversal.
b.
Adapun sebab-sebab adanya perbedaan antara lain :
1. Keadaan tanah dan iklim.
2.Pertumbuhan dan perkembangan yang
berbeda dari dua bangsa
disebabkan
oleh peperangan, revolusi atau perjanjian
oleh suatu Negara asing.
3. Pengaruh
oleh orang-orang tertentu.
4. Keadaan social ekonomi.
5. Perbedaan Agama dan perbedaan pola politik atau pola kebudayaan dari
bangsa-bangsa yang bersangkutan.
3.Manfaat
perbandingan Hukum
Adapun beberapa manfaat dari
perbandingan hukum bias dipetakan menjadi dua, yakni manfaat yang bersifat
ilmiah dan manfaat yang bersifat praktis.
- Manfaat yang bersifat Ilmiah
Dengan membanding-bandingkan hukum
kita dapat menemukan adanya unsur-unsur persamaan dan unsur-unsur perbedaan
antara sistem-sistem atau lembaga-lembaga yang kita bandingkan. Selain itu juga
kita dapat mengungkap apa yang menjadi latar belakang dari persamaan maupun
perbedaan tersebut yang pada akhirnya menemukan hakikat daripada hukum yang di
perbandingkan. Dengan mengetahi latar belakang dan sebab-sebab adanya persamaan
dan perbedaan tersebut kita dapat mendalami dan lebih mengerti tentang hukum
kita sendiri maupun hukum asing.Disamping itu juga kita dapat berkenalan dengan
ide-ide hukum dari bahasa lain.
b.
Manfaat yang Bersifat Praktis Antara lain:
1.Perbandingan Hukum dapat menunjang
usaha pembentukan hukum
nasional.
2.Perbandingan hukum sebagai factor
penting bagi usaha unifikasi hukum.
3.Perbandingan
hukum juga penting dalam rangka usaha menumbuhkan
saling
pengertian yang lebih mendalam mengenai hukum kita sendiri.
4.Perbandingan
Hukum juga penting dalam rangka pelaksanaan HPI
(Hukum
Perdata Internasional ).
.
.
.