DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTARI
ISI........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. Latar
Belakang............................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................... 5
A. Pengertian Hukum pidana islam................................................................... 5
B.Pengertian fiqih siyasah islam
BAB III PENUTUP............................................................................................. 17
A. Kesimpulan.................................................................................................. 17
B. Kritik dan Saran........................................................................................... 17
BAB II
PEMBAHASAN
A.HUKUM PIDANA ISLAM.
a.pengertian hukum pidana
atau fiqih jinayah
fiqih
jinayah terdiri dari dua kata,yaitu fiqih dan jinayah. Pengertian fiqih jinayah
secara bahasa berasal dari lafal faqiha, yafqohu,fiqhan.yang
berarti mengerti, paham.Pengertian fiqih secara istilah yang di kemukakan oleh
Abdul WahabKhollaf adalah sebagai berikut.
الفقه :
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية.
fiqh (fikih) adalah ilmu ataupengetahuan tentang hukum-hukum syariát,
yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang
terperinci
Adapun
jinayah menurut bahasa adalah
ا سم لما يجنيه المرء من شر وما ا
كتسبه
Nama
bagi hasil perbuatan seseorangyang buruk dn apa yang di usahakan .
Pengertian
jinayah secara istilah fuqoha sebagai man yang di ungkapkan oleh Abdul
Qodir Audha adalah;
فالجناية ا سم لفعل محرم شرعا ,سواء
وقع الفعل على نفس او ما ل او غير دالك
Jinayah
adalah suatu istilah untuk perbuatan yang di larang oleh syara’ baik
perbuatan tersebutmengenai jiwa, harta,
atau lainya.
Apabila
kedua kata tersebut digabung maka pengertian fiqih kinayah itu adalah ilmu
tentang hukum syara’yang berkaitam dengan masalah perbuatanyang di larang
(jarimah) dan hukumanya, diambil dari dali-dalil yang terperinci.
Pengertian
jinayah tersebut sejalan dengan pengertian hukum pidana menurut hukum positif.
Sebagai
sistem hukum yang telah ada sejak abad
ke 7 atau 14 abad yang lalu’kini hokum pidana islam di anggap sudah ketinggalan
di bandingkan sistem hukum pidana
barat,baik continental ataupun
common law . anggapan ini sngat tidak
adil dan salah .karena pada masa lalu hukum islam telah menjadi pionir dalam penerapanya dengan landasan yang
valid ,alquran dan assunah nabi. Bukan berdasarkan dugaan –dugaan manusia
semata mengenai hal-hal yang dirasa adil.
Alasan
yang sering mengemuka :adalah masyarakat abad ke 20 telah berubah dan tentu
dengan tatanan dan kebutuhan yang berbeda dengan masa lalu termasuk hukumnya
.lalu klaim itu meluas degan mengatakan syari’at islam tidak lagi relevan atau
selaras dengan kehidupan global karena
ia terlalu kerasa bagi masyarakat yang menjunjung tinggi HAM.
Dan disiniulah letak kesalahanya
:Karena hukum pencipta tidak ada bandinganya (syariat islam dengan man made
law). Pencipta maha mengetahui masa lau ,sekarang dan yng akan datang , paling
mengerti kebutuhan , sifat ,tabiat ,kecendrungan dan segala aspek pada manusia
ciptaa-Nya.
Tuhan tidak memiliki kepentingan
pada ciptaanya. Manusi dalam membuat
hukum memiliki kepentingan tertentu dabn sebagai mahluk iai adalah lemah.
Tindak
pidana dalam hukum islam di kenal dengan 2 istilah :
·
Jinayah
·
Jarimah
Yaitu larangan –laranga untuk hukum
yang di ancam ALLAH SWT dengan
hukuman had atau ta’zir. larangan
–larangan hukum artinya melakukan perbuatan hukum yang di larang atau tidak melakukan perbuatan yang di larang .
Dengan kata lain, melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang membawa
kepada hukuman yang di tentukan oleh syari’at adalah tindak pidana .
Dengan demikian tindak pidana mengandung arti
bahwa tiada suatu perbuatan baik secara
aktif maupun secara fasif
di hitung sebagai suatu tindak pidana kecuali hukuman yang khusus untuk
perbuatan atau tidak berbuat itu
telah di tentukan dalam syari’at.
Menurut Abdul Qadir Audah, dalam
terminologi syarak jinayah mengandung bahasan perbuatan pidana yang luas, yaitu
pelanggaran terhadap jiwa, harta atau lainnya. Jumhur ulama, menggunakan
istilah jinayah untuk pelanggaran yang menyangkut jiwa dan anggota badan yaitu
pembunuhan, pemukulan, dan ijhad. Sedangkan sebagai ulama lainnya, membatasi
pengertian jinayah pada jarimah hudud dan jarimah Qisas.
Dengan demikian, istilah jarimah dan
jinayah dalam terminologi syara’ adalah sama. Oleh karena itu, penamaan jinayah
fikih sebagai bidang ilmu yang membahas berbagai bentuk perbuatan atau tindak
pidana dalam islam dewasa ini adalah benar, dan sejalan dengan pengertian dan
kandungan jarimah.
Akan
tetapi, apabila kita selidiki kitab-klitab klasik, makas akan kita dapati suatu
kenyataan bahwa kata jinayah oleh para fuqoha hanya di gunakan untuk pengertian
tindak pidana yang mengenai jiwa atau anggota badan saja,seperti pembunuhan dan
penganiyayaan.
Klafikasi
tindak pidana/jarimah dalam hukum Islam
dibagi atas :
a.
Tindak Pidana Hudud
Tindak pidana hudud adalah setiap
tindak pidana yang sanksinya ditentukan oleh Al-Qur’an maupun hadis nabi.
Tindak pidana hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum
pidana Islam(had). Karena terkait erat dengan kepentingan publik. Namun tidak
berarti kejahatan hudud tidak mempengaruhi kepentingan pribadi sama sekali.
Kejahatan hudud ini terkait dengan hak Allah SWT.
Tindak pidana ini diancam dengan
hukuman hadd, yaitu hukuman yang ditemukan langsung oleh Allah SWT. Ini berarti
bahwa baik kuantitas maupun kualitas ditentukan dan Allah SWT tidak mengenal
tingkatan serta harus dilaksanakan.
Pengertian
hak Allah sebagaimna di kemukakan oleh mahmud Syaltut adalah sebagai berikut;
....حق
الله:ما تعلق به العا م الجماعه البشرية , ولم يختص بوا حد من النس.
Hak
Allah adalah suatu hak yang manfaatnya
kembali kepada masyarakat dan tidak tertentu bagi sesweorang.
Jenis kejahatannya yang sudah
ditentukan hukumannya oleh Allah SWT adalah :
Ø Perzinaan
Ø Tuduhan
(Palsu) berbuat zina
Ø Minuman-minuman
keras
Ø Pencurian
Ø Pembrontakan
Ø Murtad
b.
Tindak Pidana Qisas dan
Diyat
Tindak pidana dalam kategori ini
kurang serius dibanding yang pertama (Hudud) namun lebih berat dari pada
ta’zir. Sasaran dari tindak piadan ini ialah integritas tubuh manusia, sengaja
atau tidak sengaja. Atau dalam hukum pidana modern dikenal dengan kejahatan
terhadap manusia.adapun perbedaan antara diat dengan diat yaitu; hukum,an had
adalah bahwa had merupakan hak Allah(hak masyarakat). Sedangkan qisos dan diat
adalah hak manusia (individu). Adapun yang di maksud hak manusia sebagaimana di
kemukakan oleh Mahmud Syaltut adalah sebagai berikut:
....حق
العبد : فهو ما تعلق به نفع خا ص لوا حد
معين من النا س
Hak
manusia adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada orang tertentu.
Adapun Jenis_jenis kejahatannya adalah :
Ø Pembunuhan
dengan sengaja
Ø Pembunuhan
menyerupai sengaja
Ø Pembunuhan
karena kealpaan
Ø Penganiayaan
menimbulkan luka atau sakit karena kelalaian
c.
Tindak Pidana ta’zir
Tindak pidana ta’zir adalah setiap
tindak pidana yang ditentukkan sanksinya oleh Al-Qur’an maupun hadis nabi, yang
berkaitan dengan tindak pidana yang melanggar hak Allah dan hak hamba.pengertian
ta”zir secara bahasa adalah ta’bid atau memberi pelajaran. Ta”zir juga di
artikan Ar Rad wa Al man’u,artinya
menolak dan mencegah. Akan tetapi menurut istilah, sebagaimana yang di
kemukakan oleh Imam Al Mawardi , yang pengertianya adalah ;
والتعزيرتاءديب على دنوب لم تشرع
فيها ا لحدود
Ta”zi
adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum di tentukan
hukumanya oleh syara’.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
hak Allah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan umum.
Misalnya, peram[okkan, pencurian, perzinaan dan pembrontakkan.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
hak hamba adalah segala sesuatu yang mengancam kemaslahatan seorang manusia.
Misal tidak membayar utang, penghinaan. secara ringkas dapat di katakan bahwa
hukuman ta’zir adalah hukuman yang belum di tentukan oleh syara’meleinkan di
serahkan ulil amr,baik penentuanya maupun pelaksanaanya.
Tindak pidana ini dibedakan atas
tiga bagian antara lain:
Ø Tindak
pidana hudud atau qisas yang subhat atau tidak memenuhi syarat namun sudah
merupakan maksiat. Misal percobaan pencurian, pencurian dikalangan keluarga.
Ø Tindak
pidana yang ditentukan Al-Qur’an dan hadis namun tidak ditentukkan sanksinya.
Misal penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanah.
Ø Tindak
pidana yang ditentukkan pemerintah untuk kemaslahatan umum. Dalam hal ini
ajaran islam dijadikan pertimbangan penentuan kemaslahatan umum.
Landasan dan penentuan hukumnya
didasarkan pada ijma’ (konsensus) berkaitan dengan hak negara muslim untuk
mencegah tindakan dan menghukum semua perbuatan yang tidak pantas, yang
menyebabkan kerugian dan kerugian fisik, sosial, politik, finansial atau moral
bagi individu atau mansyarakat secara keseluruhan.
Disinilah peluang pemerintah untuk
merumuskan undang-undang hukum pidana dengan semangat nas. Karena itu dalam
perumusan undang-undang hukum pidana islam perlu ijtihad oleh pemerintah. Namun
demikian, ada kaidah atau asas yang perlu diperhatikan dalam perumusan hukum
pidana ini.
Pertama, asas bahwa hukuman tidak
dapat berlaku surut kebelakang. artinya, tidak ada suatu perbuatanpun yang
dapat dihukum kecuali ada undang-undang yang mengaturnya. Disebut juga dengan
asas legalitas. Jadi, perbuatan yang dilakukan sebelum dilarang oleh undang-undang
tidak dapat dikenakan sanksi hukum.
Kedua, asas bahwa pemerintah tidak
dapat menfsirkan secara luas nas Al-qur’an maupun as-sunnah yang berkaitan
dengan hukum pidana. Pemerintah tidak boleh menerima pemikiran-pemikiran yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidan islam.
Dalam sejarah hukum pidana islam
tindak pidana yang diancam dengan hudud atau qisas / diyat hampir tidak pernah
dilakukan, kecuali dalam perkara yang sangat sedikit.
Pada umum nya tindak pidana yang
bayak terjadi adalah yang diancam dengan ta’zir. Karena perhatian ajaran islam
atas kemaslahatan manusia sangat besar.
Di indonesia, perumusan
undang-undang hukum pidana islam belum dilakukan hingga kini, karena hukum
pidana yang masih berlaku masih peninggalan hukum piadan barat (belanda) hanya
provinsi nangroe aceh darussalam yang mengambil sebagian kecil hukum
pidana islam sebagai hukum syariah.
B.Pengertian Fiqh Siyasah,
Fiqih dipakai secara khusus dalam
bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam
Lisan al-’Arab. Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu ataupengetahuan
tentang hukum-hukum syariát, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari
dalil-dalilnya yang terperinci
imam Abu
Zahrah, berpendapat
الفقه :
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية.
Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama
Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan
ijtihad. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس-
سياســةyang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat
keputusan. Di dalam Kamus al-Munjid dan Lisan al-’Arab, kata siyasah kemudian
diartikan pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, pengurusan,
pengawasan atau perekayasaan. Untuk selanjutnya al-siyasah kadang-kadang
diartikan, memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.
Makna istilah, fiqh siyasah atau siyasah al-syar’iyyah
diartikan sebagai berikut:
1. Menurut Ahmad Fathi;
تد بير
مصـــالح العباد على وفق الشرع
”Pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan
ketentuan syara” (Ahmad Fathi Bahantsi dalam al-siyasah al-jinaiyyah
fi al-syari’at al-Islamiyah).
2. Menurut Ibnu’Aqil, dikutip dari pendapat Ibnu
al-Qoyyim, bahwa fiqh siyasah adalah;
ماكان فعلا
يكون منه النـاس أقرب الي المصلحة (الصلاح) وأبعد عن الفسـاد وإن لم يكن يشرعه
الرسول ولانزل به وحي. .
”Perbuatan yang membawa manusia lebih dekat pada
kemalahatan (kesejahteraan) dan lebih jauh menghindari mafsadah (keburukan
kemerosotan), meskipun Rasul tidak menetapkannya dan wahyu tidak
membimbingnya”.
3. Menurut Ibnu ’Abidin yang dikutip oleh Ahmad Fathi
adalah; kesejahteraan manusia dengan cara menunjukkan jalan yang benar
(selamat) baik di dalam urusan dunia maupun akhirat. Dasar-dasar siyasah
berasal dari Muhammad saw, baik tampil secara khusus maupun secara umum, datang
secara lahir maupun batin.
4. Menurut Abd Wahab al-Khallaf;
تد بير الشئو
ن العـامة للد ولة الإســلامية بمايكفل تحقيق المصــالح ود فع المضار مما لا يتعدى
حدود الشريعة وأصولها الكلية وإ لم يتفق بأقوال الأئمة المجتهـــد ين.
”Siyasah syar’iyyah adalah pengurusan hal-hal yang
bersifat umum bagi negara Islam dengan cara menjamin perwujudan kemaslahatan
dan menghindari kemadaratan (bahaya) dengan tidak melampaui batas-batas syari’ah
dan pokok-pokok syari’ah yang bersifat umum, walaupun tidak sesuai dengan
pendapat ulama-ulama Mujtahid”.
Maksud Abd Wahab tentang masalah umum negara antara
lain adalah ;
·
.Pengaturanperundangan-undangannegara.
·
Kebijakan dalam harta benda (kekayaan) dan
keuangan.
·
Penetapan hukum, peradilan serta kebijakan
pelaksanaannya, dan
·
Urusan dalam dan luar negeri.
Seperti halnya beberapa definisi di
atas, siyasah syar’iyah mengisyaratkan dua unsur penting yang berhubungan
secara timbal balik (kontrak sosial), yaitu
1). Penguasa atau yang mengatur dan
2). Rakyat atau warga negara.
Dilihat dari norma-norma pokok yang
terlibat dalam proses siyasah syar’iyah ini, ilmu ini layak masuk kategori ilmu
politik. Hal ini sejalan dengan sinyalemen Wiryono Prodjodikoro: ”Dua unsur
penting dalam bidang politik yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif
dan unsur masyarakat”. Pola siyasah syar’iyah dan politik memiliki kemiripan
jika dilihat secara umum. Akan tetapi jika diperhatikan dari fungsinya
mengandung peredaan. Menurut Ali Syari’at siyasah syar’iyah memiliki fungsi
ganda yaitu khidmah (pelayanan) dan islah (arahan/bimbingan), sedangkan politik
berfungsi hanya untuk pelayanan (khidmah) semata-mata.
Kemudian siyasah dilihat dari
modelnya dibagi atas dua maca
a). Siyasah syar’iyah; siyasah yang
berorientasi pada nilai-nilai kewahyuan (syari’at) atau model politik yang
dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berlandaskan etika agama dan moral
dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari’at dalam mengatur manusia hidup
bermasyarakat dan bernegara
b). Siyasah wadh’iyah; siyasah yang didasarkan
atas pengalaman sejarah maupun adat istiadat atau semata-mata dihasilkan dari
akal pikir manusia dalam mengatur hidup bermasyarakat maupun bernegara.
Meskipun aplikasi siyasah syar’iyah dan siyasah wadh’iyah mengandung perbedaan,
tentu saja tidak harus diklaim bahwa siyasah sya’yyah harus diberlakukan di
negara-negara yang mayoritas muslim. Karena dalam pengalaman empiris, dapat
terjadi siyasah wadh’iyah dapat diterima oleh kaum muslimin, seperti Indonesia.
Bidang siyasah syar’iyyah
prinsip-prinsip pokok yang menjadi acuan pengendalian dan pengarahan kehidupan
umat bertumpu pada rambu-rambu sayri’ah. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip
pokok dalam fiqih secara umum pula. Rambu-rambu siyasah syar’iyyah adalah
(1) dalil-dalil kulliy, baik
terdapat dalam Al-Qur’an maupun al-Hadits;
(2) maqasid al-syari’ah.
(3) semangat ajaran (hikmat al-tasyri’) dan
(4) kaidah-kaidah kulliyah
fiqhiyyah. Dengan demikian siyasah syar’iyyah juga disebut fiqh siyasah.
Politik
islam ialah aktivitas politik sebagai umat islam yang menjadikan islam sebagai
acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum
tentu seluruh umat islam (baca ;pemeluk agama islam). Karena iti, mereka dalam
kategori politik dapat di sebut sebagai
kelompok politik islam, juga menekankan simbolisme keagamaan dalam
berpolitik, sepetrti menggunakan perlambangan islam.dan istilah – istilah
keislaman dalam peraturan dasr
organisasi, khittah perjuangan, serta wacana politik.
Dalam kamus umum bahasa indonesia,karangan
W.J.S.poerwadarminata, politik di artikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan,
seperti tatacara pemerintahan, dasar –
dasar pemerintahan dan sebagainya. Dan
dapat pula berarti segala urusan dan tindakan (kebijak sanaan),siasat dan
sebagainya mengenai pemerintahan suatu negara atau terhadap negara yang
lain. Selanjutnya sebagai suatu sistem,
politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan ketentuan
tentang siapa sumber kekuatan negara;siapa pelaksana kekuatan tersebuy; apa
dasar dan bagai mana cara untuk menentukan serta kepada siapa kewnangan
melaksanakan kekuasaan itu itu di berikan; kepada siapa
pelaksanaan kekuasaan itu bertanggung jawab dn bagai mana bentuk tnggung
jawabnya.
Hakikat
politik islam
politik
islam secara substansial merupakan penghadapan islam denga kekuasaan dan negara
yang melahikan sikap dan perilaku (political behavior) serta budaya politik(political culture)
yang beroruientasi pada nilai –nilai islam. Sikap prilaku serta budaya politik
yang memakai kata sifat islam,menurut Dr. Taufik Abdullah, bermula dari suatu
keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas spiritual islam.
Bagian siayasah..
1. Imamah
Kata "Imamah" dalam Al-Quran diulang tujuh kali
dengan kandungan arti yang beragam,yakni:
Kepemimpinan, Dalam pandangan Thabathaba'i, imam atau pemimpin adalah gelar yang
diberikan seseorang yang memegang kepemimpinan masyarakat dalam suatu gerakan
sosial, atau suatu ideologi politik atau pula suatu aliran pemikiran, keilmuan,
juga keagamaan. Otoritas imamah juga memiliki dua sisi yang menyatu yaitu :
bersifat syar’i dan berisfat siyas
Kata "Imamah" merupakan turunan dari kata amama-amm. Menurut
Louis Ma'luf, kata "amama" bermakna di depan, yang
senantiasa diteladani. Orangnya disebut Imam
sedangkan imamahnya menurutnya bermakna kepemimpinan umat.
Pengertian ini sejalan dengan pengertian khilafah.
Lebih jelas tentang definisi imamah yang
hampir sulit dibedakan dengan khalifah, sebagaimana dikutip
Suyuti Pulungan (1994:45), bahwa, kebanyakan imamah didefinisikan sebagai
"kepemimpinan menyeluruh yang meliputi urusan keagamaan dan keduniaan,
sebagai pengganti fungsi Rasul SAW. Begitu pun At-Taftzani seperti yang
dikemukakan Rasyid Ridha, imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama
dan dunia, yakni suatu khilafah yang diwarisi dari Nabi SAW. Senada pula dengan
ini, pendapat Al-Mawardi yang menyatakan bahwa, "Imamah dibentuk untuk mengganti
fungsi kenabian memelihara agama dan mengatur dunia. (Munawir SadzaH, 1991:63).
Deretan definisi imamah sebagaimana disebut di atas, sulit untuk
membedakannya dengan kata "khilafah". Hal ini diakui
oleh Qamaruddin Khan, bahwasanya penggunaan tema imamah dan khilafah yang
senantiasa dicampur adukkan sehingga membuat kebingungan tersendiri. la sendiri
mengusulkan agar hanya diartikan sebagai negara atau pemerintahan, lain tidak.
Adapun dari kalangan tokoh yang banyak menggunakan tema imam ketimbang
tema lainnya, antara lain Ali Syariati, menyatakan, "Imamah merupakan
doktrin keagamaan yang mesti diterima dan diimani oleh seluruh umat. Imamah
bukan saja pengelola dan pemelihara masyarakat dalam bentuk yang mandeg,
tanggung jawab imamah yang paling utama dalam arti politik (siyasah)".
2. Imarah
Kata "imarah" merupakan bentuk turunan dari
kata "Amira" yang berarti keamiran atau
pemerintahan. Menurut Lois Maluf (1973:192), "Imarah merupakan
sebutan jabatan untuk Amir dalam suatu negara kecil yang berdaulat, yang
bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan'5. Sementara
menurut Ensiklopedi Islam (t.t:l:128), "Amir memiliki
makna beragam, yakni penguasa, pemimpin, komandan, dan raja".
Kata "Amir" yang bermakna konotatif kepemimpinan
politis tidak digunakan dalam Al-Quran, yang ada adalah Ulil Amri, yang
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengemban suatu urusan baik yang bersifat
politik pemerintahan maupun yang bersifat profesi, ataupun urusan yang bersifat
ilmiah, juga termasuk syariah.
Dalam sejarah periode Islam, yakni zaman Rasul SAW. khulafa ar
rasyidin,istilah Amir (pemerintahan atau gubernur yang sinonim dengan arti
yang sering dipakai untuk menyebut penguasa di daerah, atau sebagai
Gubernur atau juga sebagai komandan milker Amir al-Jaisy atau Amir
al-Jund. Adapun makna Amir yang berkonotasi sosio-politik, yakni
sebagai pemimpin kaum muslimin, muncul di dalam pertemuan di bala Saqifa sebagaimana
diulas dalam Ensiklopedi Islam . Pertemuan itu dilakukan
antara kaum Muhajirin dan Anshar untuk memusyawarahkan pemimpin pengganti Rasul
SAW. yang telah wafat. Ketika keduanya berkumpul, kaum Anshar berkata:
"Kami adalah Umara dan kamu sebagai Wuzara". Akhirnya, Abu Bakar
disepakati untuk menjabat jabatan khalifah dengan gelar Khalifa
al-Rasul, sedangkan gelar Amir Al-Mukmin pertama kali oleh khalifah Umar bin Khathab Akan
tetapi kata Amir kebanyakan digunakan untuk jabatan di bawah umum (khalifah dan
Imam).